Sabtu, 23 November 2024

Bea Cukai Sergap Kapal Pengangkut Pakaian Bekas Senilai Rp9,3 Miliar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Aparat Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi menyergap kapal kayu KM Putri Tanjung di Perairan Laut Sulawesi pada 13 Februari 2015 yang mengangkut 2.300 bal pakaian bekas (balepress) dari Tawau, Malaysia Timur dengan tujuan Kendari.

Robert Leonard Marbun Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi di Kantor Operasi BC Pantoloan, Palu, Selasa, mengemukakan KM. Putri Tanjung berbobot 115 GT itu disergap Kapal Patroli BC-9005 yang dinakhodai Santosa sekitar pukul 23.30 WITA.

Setelah isi kapal itu diteliti, petugas menemukan 2.300 bal berwarna putih berisi pakaian bekas eks impor yang diperkirakan bernilai Rp9,3 miliar atau setara dengan 20 kontainer berukuran 20 feet.

Akhirnya, kapal digiring ke Pelabuhan BC Pantoloan yang merupakan pelabuhan terdekat dari lokasi penangkapan dan akan menjalani proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan berakhir di Pengadilan Kota Palu.

Nakhoda kapal berinisial ZA (34) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepada penyidik BC, ZA mengaku pakaian bekas itu hendak dibawa ke Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Aparat BC kini telah menahan ZA, nakhoda KM Putri Tanjung di Lembaga Pemasyarakatan Palu, sedangkan tujuh ABK lainnya telah dilepas dan barang bukti berupa pakaian bekas serta kapal kini disimpan di Kantor Operasional Ditjen Bea dan Cukai Pantoloan.

Kakanwil BC Wilayah Sulawesi Robert Leonard Marbun mengakui pihaknya baru merilis kasus itu setelah 10 hari operasi penangkapan karena pihaknya membutuhkan waktu untuk membongkar isi kapal dan menghitung jumlah muatan serta nilai barang tersebut.

Menurut dia, BC tidak menghitung berapa kerugian negara dari impor pakaian bekas ini karena hal itu merupakan kegiatan ilegal, namun ada kerugian tidak langsung berupa tidak berkembangnya industri pakaian jadi dalam negeri akibat impor pakaian bekas.

“Anda bisa bayangkan berapa pabrik yang terimbas karena masuknya pakaian bekas senilai hampir Rp10 miliar. Ini baru satu kasus saja. Dalam dua bulan terakhir, Ditjen BC sudah enam kali menangkap pakaian bekas impor seperti ini,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Rofiq Kepala Subdit Penyidikan Ditjen BC Pusat mengemukakan pakaian bekas itu diimpor secara ilegal sehingga tersangka ZA akan dituntut melanggar pasal 102 butir b UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Sistem Resi Gudang juncto Pasal 55 KUHP.

“Dengan UU itu, tersangka dapat diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Untuk sementara ini, kata Rofiq, Ditjen BC baru menetapkan satu tersangka dan dengan bantuan kepolisian, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa dalang atau pemilik barang-barang ilegal tersebut.

Sementara itu Wakil Direktur Reskrim Khusus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro menyatakan pihaknya siap membantu Ditjen BC untuk mengembangkan kasus impor ilegal ini untuk mencari pemilik barang dan orang-orang yang berada di balik bisnis pakaian bekas tersebut.

Hadir dalam jumpa pers tersebut pejabat teras dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs