Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 hingga ada putusan praperadilan.
“Kami sifatnya memohon supaya semua pihak menghormati proses hukum yang sudah diambil,” kata Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Suryadharma, di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015) seperti dilansir Antara.
Hari ini Suryadharma seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun lagi-lagi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pak SDA (Suryadharma Ali) diminta hadir dan dimintai keterangannya pada hari ini, cuma sesuai perkembangan yang kita ketahui bersama, Pak SDA mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum yang diatur Undang-undang, sehingga diharapkan ada putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka pak SDA, terkait permohonan itu, Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilannya,” tambah Andreas.
Pada Senin (23/2/2015), Suryadharma dan pengacaranya mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya karena menilai penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.
Andreas juga membantah bahwa pengajuan praperadilan itu disebut sebagai upaya menghalangi penyidikan karena Suryadharma sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, pertama pada 4 Februari 2015 Suryadharma tidak datang karena mempersoalkan kesalahan penulisan dalam surat panggilan, selanjutnya pada 10 Februari 2015 karena Suryadharma mengaku sakit.
“Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah. Ini kita mau melihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-haknya kecuali kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di UU kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice,” ungkap Andreas.
Dalam praperadilan, Andreas menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan bukti yang mendasari penetapan Suryadharma sebagai tersangka baru melakukan pemanggilan saksi secara maraton.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/dwi)