Sabtu, 23 November 2024

Dana Reses Dewan Rp 2,7 Miliar Perlu Diawasi Publik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Dana reses anggota DPR naik sebesar Rp 1 miliar per tahun dari jumlah sebelumnya tiap anggota mendapat Rp 1,7 miliar per tahun. Sehingga, saat ini tiap anggota DPR RI mendapat total Rp 2,7 miliar untuk 4 kali reses selama setahun.

Peningkatan tersebut ditujukan untuk program rumah aspirasi rakyat, maka DPR juga dituntut pertanggungjawaban untuk melakukan peningkatan dalam penyerapan aspirasi masyarakat. 

“DPR telah menyepakati adanya dana tambahan untuk penyerapan aspirasi. Karena sudah disetujui, maka DPR tentu sudah mulai menerima dana aspirasi itu. Dengan adanya dana khusus itu, mestinya ada peningkatan kinerja penyerapan aspirasi,” ujar Lucius Karus Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Lucius menjelaskan, dalam reses sekarang ini anggota dewan sepertinya sudah mulai “menikmati” jatah dana aspirasi bagi masing-masing anggota, dengan jumlah yang fantastis lewat program rumah aspirasi. 

“Publik tentu hanya berharap dalam masa reses kali ini anggota DPR akuntabilitas dalam menggunakan dana yang diboyong setiap anggota ke Dapil (daerah pemilihan),” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Lucius, sebagai bentuk akuntabilitas dari DPR, Formappi menuntut DPR untuk menjelaskan aspirasi-aspirasi yang mereka serap di Dapil selama reses.

Hal ini penting bagi DPR untuk memberitahukan apa yang mereka lakukan agar publik percaya bahwa ada korelasi antara anggaran reses yang kian meningkat dengan efektifitas menyerap aspirasi masyarakat di dapil.

“Karena bagaimana kita tahu bahwa dana aspirasi itu benar-brnar dipakai untuk serap aspirasi jika DPR tak memberitahukan pemakaiannya?” tegas Lucius.

Menurutnya, DPR harus membuktikan bahwa DPR tidak hanya gemar menambah anggaran untuk diri sendiri, dan membiarkan rakyat menyaksikannya tanpa dampak nyata bagi mereka tapi, harus ada hasilnya.

Karena, dana aspirasi ini bukan soal duit saku untuk reses saja. Karena, dana aspirasi ini merupakan mata anggaran khusus untuk kegiatan serap aspirasi yang berbeda dari tunjangan reses sebelumnya.

“Dana aspirasi itu 1 triliun lebih. Artinya per tahun anggota mendapat tambahan Rp 1 miliar lebih khusus untuk serap aspirasi. Dan uang ini beda lagi dengan tunjangan reses,” tandasnya. 

Sementara Surahman Hidayat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, menjelaskan, dalam kode etik DPR tidak mengatur laporan pertanggung jawaban reses secara spesifik karena laporan reses lebih bersifat administratif. Terlebih, laporan tersebut disampaikan melaui fraksi masing-masing.

“Kalau kami di PKS mengharuskan anggota seminggu setelah reses laporan tertulisnya sudah terkumpul,” ujar Surahman.

Mengenai sanksi, Surahman menejelaskan, hal itu juga tidak secara spesifik diatur. Tapi hanya mengatur norma umum saja seperti misalnya, pelarangan anggota untuk menyalahgunakan wewenang atau fasilitas, termasuk dalam reses atau apapun itu.

“Misalnya anggota tidak pernah turun ke dapil tanpa alasan yang benar, tentu bisa dilaporkan oleh konstituennya ke Sekjen DPR,” jelas Anggota Komisi X DPR itu.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs