Rabu, 27 November 2024

Pembayaran Korban Lapindo Cair Pekan Depan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Pembayaran ganti rugi warga korban lumpur lapindo, diperkirakan bisa cair pekan depan. Hal ini dikatakan Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial, saat menghadiri undangan peresmian gedung Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo, Sabtu (21/2/2015).

“APBN-P sudah diketok dan disetujui oleh Presiden dimasukan dalam anggaran tahun 2015,” kata Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial, di sela-sela menghadiri acara peresmian gedung Rumah Sakit Islam Siti Hajar di Sidoarjo, Sabtu (21/2/2015).

Khofifah menjelaskan dana korban lumpur itu berasal dari anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) yang sudah disepakati oleh Presiden. Anggaran itu saat ini belum bisa turun, karena menunggu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Untuk DIPA itu, masih kata Khofifah, sendiri baru bisa turun pekan depan. Jika sudah turun, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi di lapangan.

“Kalau sudah turun, maka pencairan dan pembayaran warga korban lumpur lapindo bisa dilakukan segera dilakukan melalui BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo),” ujar dia.

Dana APBN-P itu nilai totalnya Rp 781 miliar, berdasarkan anggaran yang diajukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, saat menggelar rapat tertutup dipimpim langsung Presiden Joko Widodo. Dengan dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Ketua BPLS, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo.

Kalau memutuskan pembayaran ganti rugi itu nantinya mendapatkan dana talangan dari pemerintah. “Dengan rapat tertutup itu diputuskan, pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp 781 miliar,” kata dia.

Perlu diketahui nilai tunggakan Lapindo mencapai Rp 781 miliar dengan jumlah berkas mencapai 3.337 bidang tanah dan bangunan. PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) pernah mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran sebanyak 9.900 berkas dengan nilai Rp 3,03 triliun.

Sedangkan, berkas sudah dibayar oleh MLJ itu, sekarang diminta pemerintah sebagai agunan atau jaminan. Pemerintah memberikan tenggang waktu empat tahun kepada MLJ untuk mengembalikan dana talangan. Jika tidak bisa melunasi, maka seluruh aset yang dijaminkan itu akan menjadi milik negara. (bry/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs