Jumat, 22 November 2024

Korban Kekerasan Seksual Pembina Pramuka Mendapat Pendampingan Psikologis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis pada 15 korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pembina pramuka. Sebab, hal ini untuk mengurangi traumatik pada anak-anak yang masih di bawah umur itu.

“Pada prinsipnya dari awal, dari kita terima laporan kita sudah mendatangi korban untuk dapat penanganan secara psikologis,” kata AKBP Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/7/2019).

Festo mengatakan, jumlah korban kemungkinan bisa bertambah. Karena dalam kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak, korban cenderung malu hingga takut untuk mengaku dan melapor.

“Iya, sebagian anak-anak beranggapan ini aib. Jadi ada yang menutupi,” kata Festo.

Festo mengatakan pihaknya masih mencari korban lainnya. Namun, pencarian korban ini tak dilakukan polisi saja, tetapi juga menggandeng psikolog dan LSM yang berkecimpung dalam perlindungan anak.

“Dalam rangka kita mencari korban-korban lainnya kita juga didampingi juga sama psikolog maupun LSM,” kata Festo.

Sebelumnya, seorang pria berinisial RS (30), yang merupakan pembina Pramuka di 6 sekolah negeri dan swasta di Surabaya melakukan kekerasan seksual kepada 15 muridnya.

Kasus ini terbongkar dari laporan tiga orang tua korban. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan 11 korban siswa pramuka dan seorang tetangga RS. Jumlah korban pencabulan ini 15 anak.

Polisi pun menyita barang bukti beberapa akta kelahiran siswa, vapor dan handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 80 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kalau yang melakukan kekerasan seksual adalah seorang pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (bid/dwi)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs