Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan bagi petani. Dengan parda ini, kehidupan petani diharapkan bisa lebih makmur lagi.
Aisyah Lilia Agustina, Anggota Komisi B, Rabu (18/2/2015) mengatakan perda ini akan memiliki ruang untuk melindungi petani termasuk juga menyediakan asuransi, serta menjaga kelangsungan hidup bagi petani.
“Jadi nanti di perda ini juga termasuk temuan pertanian akan dipatenkan, juga harus ada jaminan luasan lahan pertanian,” kata Aisyah.
Apalagi Gubernur Jawa Timur juga telah menjanjikan adanya lahan seluas dua hektar bagi petani dengan sistem hak pakai. Dalam perda tersebut juga akan dimasukkan beberapa langkah pemerintah untuk mengatasi puso.
Hal yang sama diungkapkan Zainul Lutfi, anggota Komisi B lainnya. Menurut dia, bentuk perlindungan terhadap petani, diantaranya dengan memberikan bantuan hukum jika petani berhadapan dengan proses hukum, serta menyediakan prasarana dan sarana produksi bagi petani untuk meningkatkan kapasitas produksi, mengadakan lahan pertanian dan pengadaan infrastruktur pertanian untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha kepada petani.
“Tradisi para petani, termasuk juga hak kekayaan intelektual petani juga akan terlindungi,” kata dia. Di Perda ini juga akan dimasukkan sistem peringatan dini terpadu untuk memberikan kepastian kepada petani, termasuk di dalamnya penanganan puso atau gagal panen.
Yang terpenting, kata dia, perda ini juga akan memasukkan asuransi bagi petani, serta memberikan subsidi baik berupa bibit maupun pupuk.
“Dengan adanya perda ini, kesejahteraan bagi petani diharapkan bisa lebih terjamin,” kata Zainul Lutfi. (fik/rst)