Sabtu, 23 November 2024

Polisi Sita Miras dan Burung Milik Penumpang Kapal

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (tengah) menunjukkan barang sitaan dari penumpang. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan belasan botol minuman keras (Miras) dan burung saat melakukan razia terhadap penumpang kapal Dharma Kencana VIII Surabaya, Selasa (17/2/2015) malam.

Penumpang yang turun di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak diperiksa termasuk barang bawaan yang mereka bawa. Polisi mengamankan tiga penumpang kapal karena kedapatan membawa miras dan burung.

AKP Supiyan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, miras yang diamankan petugas didapat dari dua orang warga Palu yakni Brayen Patrick Gogali (21) dan Melki Hendri Pasoa (20). Sementara Burung dibawa oleh Syukur (50), warga Depok, Grobogan, Jateng.

Ada 18 botol miras dengan tiga merk berbeda yang diamankan, dan diduga berasal dari China.

“Kami mengamankan tiga orang penumpang. Dua membawa miras yang diduga dari China, karena huruf yang digunakan di labelnya menggunakan huruf China. Selain miras ada tiga jenis burung yang juga diamankan,” kata AKP Supiyan kepada wartawan, Selasa (17/2/2015).

Saat diinterogasi petugas, Melki mengaku hanya mendapat titipan dari rekannya untuk membeli miras di Makasar dan membawanya ke Surabaya.

“Kami hanya dititipi saja. Setelah turun dari kapal ada yang menjemput kami,” kata Melki.

Sementara tiga jenis burung yang disita petugas diantaranya burung Jalak ekor panjang, Pleci, dan Decu. Pemilik Jalak ekor panjang tidak diketahui, karena saat pemeriksaan dilakukan, pemiliknya sudah kabur.

Burung Pleci dan Decu disita dari Syukur, yang membawa 14 burung decu dan 20 burung pleci. Saat diintrogasi, Syukur mengaku membelinya dari di Maros, Sulawesi Selatan dan akan dijual lagi di kampung halamannya.

“Pleci saya beli Rp5 ribu dan akan saya jual Rp 20 ribu. Kalau decu saya beli Rp15 ribu dan akan saya jual Rp30 ribu,” kata Syukur.

Burung-burung kecil tersebut dibawa oleh Syukur dengan cara memasukkannya ke dalam kotak plastik. Kotak tersebut diberi lubang agar burung mendapatkan udara. Kemudian kotak-kotak berisi burung itu disusun ke dalam kardus cukup besar.

AKP Supiyan juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk memastikan burung-burung tersebut termasuk dilindungi atau tidak.

“Kami belum tahu apakah yang dibawa ini termasuk hewan yang dilindungi atau tidak. Untuk itu akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Yang pasti, tidak ada izin untuk membawa satwa ini,” kata Supiyan. (wak)

Teks Foto:
– Petugas Kepolisian menunjukkan minuman keras yang berhasil diamankan dari penumpang kapal.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs