Tarif parkir di Kota Malang, Jawa Timur, akan segera naik dalam waktu dekat ini. Tarif parkir roda dua naik dari Rp 700 menjadi Rp2.000 dan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Moch Anton, Wali Kota Malang, Selasa (17/2/2015) mengatakan kenaikan tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sekaligus mencegah kebocoran pendapatan dari sektor tersebut, sebab banyak juru parkir yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.
“Pungutan retribusi parkir di daerah ini beragam karena juru parkirnya menetapkan tarif sendiri-sendiri, meski sudah ada karcisnya. Oleh karena itu, tarifnya disesuaikan saja dengan yang berlaku di lapangan dan ditetapkan saja melalui peraturan daerah (perda),” katanya seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Sutiaji, Wakil Walikota Malang mengatakan filosofi kenaikan parkir seharusnya bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, namun harus dilakukan untuk menggerakkan transportasi massal, sehingga tingkat kemacetan bisa berkurang.
Menurut Sutiaji, kalau demi peningkatan PAD dengan cara menaikkan tarif parkir sama dengan memberatkan masyarakat. Daripada menaikkan tarif parkir, lebih baik memperbaiki manajemen parkir terlebih dulu.
“Saya lebih setuju dengan penerapan parkir elektronik karena bisa mengurangi potensi kebocoran tarif parkir, sebab kenaikan tarif parkir justru memberikan potensi kebocoran yang besar,” katanya.(ant/iss/ipg)