Minggu, 24 November 2024

Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Serentak Tahun 2027

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung Selasa (17/2/2015), telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Pilkada.

Dalam UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 tersebut, tahapan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan mulai Desember 2015. Selanjutnya, pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan tahun 2027.

Meskipun sudah disahkan dalam sidang paripurna, namun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat pelaksanaan Pilkada serentak dapat dilaksanakan lebih cepat dari jadwal yang telah disepakati. PKB mengusulkan pilkada serentak secara nasional bisa diselenggarakan pada 2022.

Abdul Malik Haramain Anggota Fraksi PKB mengungkapkan, ada beberapa pasal di UU Pilkada yang perlu ditinjau ulang.

Yaitu pasal 201 tentang masa peralihan di pasal 4, 5, 6 dan 7. Di ayat 27 disebutkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak dilakukan tahun 2027. Pelaksanaan tahun 2027 itu dinilai terlalu lama dalam mempercepat efisiensi dan penertiban kalender pemilu di Indonesia.

“Karena itu, PKB mengusulkan agar Pilkada serentak tidak di 2027 tapi di 2022,” ujarnya.

Haramain menambahkan, kalau sejak awal tujuan pelaksanaan Pilkada serentak untuk efisiensi, maka lebih cepat lebih bagus untuk dilaksanakan. Terlebih pilkada serentak dilakukan untuk penertiban Pemilu.

“Pilkada serentak sama konsekuensinya dengan Pilkada 2027,” imbuh Haramain. (faz/dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs