Sabtu, 23 November 2024

Dua Pengurus Kadin Jatim Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Rp20 Miliar

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Foto: palingaktual.com

Dua orang tersangka ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur senilai sekitar Rp20 miliar. Kedua tersangka tersebut berinisial DKP dan NS yang keduanya adalah pengurus di kepengurusan Kadin Jawa Timur.

Elvis Johny Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur kepada sejumlah wartawan yang menemuinya Selasa (17/2/2015) usia jumpa pers membenarkan bahwa kedua tersangka berinisial DKP dan NS terlibat dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur. “Kedua tersangka itu terlibat dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur,” terang Elvis Johny pada wartawan.

Ditemui terpisah, Febri Ardiansyah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, menambahkan bahwa kedua tersangka adalah pengurus Kadin Jawa Timur, dan bertugas dibagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang). “Mereka berdua pengurus dan tugasnya di bagian Litbang,” kata Febri.

Kedua tersangka ini, lanjut Febri terkait dengan kasus penerimaan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa timur yang dihibahkan pada Kadin Jawa Timur pada tahun 2012 – 2013 senilai 20 milyar rupiah. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur tersebut.

Febri menegaskan bahwa kedua tersangka sementara ini diperiksa terkait dana hibah tahun 2012 – 2013 itu. “Sementara ini yang kita dalami dana hibah tahun 2012 – 2013. Tetapi pendalaman itu tidak menutup kemungkinan juga akan kami lakukan untuk tahun-tahun hibah lainnya,” tegas Febri Ardiansyah.(tok/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs