Rabu, 27 November 2024

Kampanye Pilkada Serentak akan Dibiayai Negara

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada akhir 2015 mendatang akan dibiayai dan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai dengan Perppu pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014, kampanye memang akan difasilitasi dan dibiayai oleh KPU,” kata Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur, Senin (16/2/2015).

Menurut Eko di dalam Perppu khususnya di Bab XI yang mengatur tentang kampanye, di bagian ketiga khususnya pasal 65 ayat (1) mulai huruf a sampai g, dijelaskan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarcalon.

Selain itu, kampanye juga bisa digelar dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan kampanye memang akan difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui dana APBN,” kata Eko Sasmito.

Meski begitu, masih ada beberapa kampanye yang tidak difasilitasi KPU, di antaranya adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan perundang-undangan tetap dibiayai oleh calon kepala daerah.

Sekadar diketahui, pada Desember 2015 mendatang, sebanyak 16 daerah di Jawa Timur akan menggelar Pilkada serentak. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
33o
Kurs