Neta Sanusi Pane Ketua presidium Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, dengan dimenangkannya pra peradilan Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak ada lagi alasan bagi Jokowi Presiden, untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri.
“Apa yang sudah menjadi keputusan PN Jakarta Selatan merupakan
kekuatan hukum bagi BG bahwa dirinya tidak bersalah, sementara itu
secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri.” ujar Neta di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tetapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elit KPK atas nama pemberantasan korupsi.
Melihat apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG, kata Neta, hal itu tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian. Apalagi fakta-fakta di pra peradilan
terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan
BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan
masyarakat dan LHA PPATK.
Sementara dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Menurutnya, perkembangan di pra peradilan inilah yang membuat jajaran
menengah bawah Polri makin solid, meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang agar bisa menggantikan posisi
BG sebagai calon Kapolri.
IPW berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, ia harus segera melakukan
konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut marut pasca
konflik perebutan posisi calon Kapolri. BG juga diharapkan segera
menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian. Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan BW (Bambang Widjojanto), Abraham Samad dan dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.(faz/rst)