Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menganggap, objek permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) termasuk dalam objek praperadilan.
“Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK),” kata hakim Sarpin saat membacakan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015) seperti dilansir Antara.
Pada sidang sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon berpendapat permohonan BG tidak termasuk objek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.
Sementara Hakim Sarpin menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya paksa.
Dengan demikian ia memutuskan permohonan Budi masuk dalam objek praperadilan. Saat ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi sudah mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ant/dop/rst)