Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Gudi Gunawan, Senin (16/2/2015).
Sarpin Rizaldi hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, kalau permohonan yang diajukan BG dikabulkan sebagian. Sementara eksepsi yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini KPK ditolak seluruhnya.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka terhadap pemohon (Komjen BG—red) dinyatakan tidak memgikat atau tidak sah.
Dalam pembacaan putusan sidang praperadilan, Sarpin menyatakan surat perintah penyidikan Nomor sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagai yang dimaksud dalam pasal 12 huruf 1 atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi (jo) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (jo) pasal 155 ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar azas hukum.
Sementara itu, di luar sidang para pengunjuk rasa yang mendukung Komjem Pol Budi Gunawan berteriak alhamdulillah dan bersujud syukur. (faz/dwi/rst)