Asuransi bagi korban Airasia QZ 8501 sudah mulai dicairkan, namun atas permintaan keluarga, pencairan dilakukan dengan sangat rahasia dan tidak akan diumumkan ke publik terkait nama penerima asuransi.
“Nanti kalau dicairkan takut dirampok, takut ditagih utangnya. Keluarga mintanya tidak diumumkan,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Rabu (11/2/2015).
Selain itu, pengumuman penerima asuransi dikhawatirkan juga malah memicu konflik diantara ahli waris. Padahal, penetapan ahli waris sudah ditetapkan melalui jalur yang sah yaitu dengan melihat kekerabatan. Jika terjadi sengketa maka pengadilan adhock yang akan menyelesaikannya.
Soekarwo juga mengatakan, untuk asuransi korban AirAsia ini, mayoritas keluarga juga masih belum bersedia untuk mengambil karena menunggu hingga Badan SAR Nasional menyatakan jika operasi pencarian dihentikan.
Sementara itu, untuk pembayaran asuransi diurus oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Jasindo dan pihak Airasia. Untuk masing-masing korban, mendapatkan asuransi sebesar Rp1,250 miliar. (fik/ipg)