Agus Widiyarta, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jawa Timur minta pemerintah Kota Surabaya segera menyelesaikan proses administrasi bagi warga Kampung Gedek atau Kampung Baru Siwalankerto. Saat ini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tak segera memasukkan mereka sebagai warga Surabaya.
“Ini problem administrasi, bukan problem pertanahan jadi pemerintah kota harus segera menyelesaikannya,” kata Agus, di sela-sela diskusi publik tentang permasalahan kota Surabaya di Hotel Ibis, Selasa (10/2/2015).
Menurut Agus, bagi warga yang belum ber-KTP Surabaya maka pemerintah kota melalui camat dan lurah harus pro aktif melakukan pendataan dan membuatkan mereka KTP.
Selain membuatkan KTP, pemerintah juga didesak segera mengubah peraturan walikota tentang batas minimal pembuatan RT. “Saat ini, warga di Kampung Baru Siwalankerto memang tak mencukupi untuk mendirikan RT sendiri sehingga peraturannya memang harus diubah,” kata Agus.
Sesuai ketentuan, untuk membuat RT memang mewajibkan minimal ada 70 keluarga. Padahal warga Kampung Baru ini hanya berkisar 30an keluarga.
“Untuk sementara sebenarnya sudah diputuskan warga di kampung itu bergabung dengan RW terdekat yaitu RW 4 dan 5. Saya kira pemerintah kota harus mempercepat sehingga warga segera medapatkan kepastian,” ujarnya. (fik)