Sabtu, 23 November 2024

Korban Penipuan Batu Bara Rp3,2 Miliar Lapor DPR RI

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Foto: energytoday.com

Denny Iryanto Direktur PT Sentosa Laju Energi (SLE), yang menjadi korban penipuan bisnis batubara, Rp 3,2 miliar, melalui kuasa hukumnya Alexander akan melapor ke Komisi III DPR RI, terkait dengan proses hukum kasusnya yang dirasa tidak adil.

“Secepatnya kami akan adukan ini ke Komisi III DPR RI. Kami berharap Kejaksaan Agung tidak melakukan intervensi dengan menghentikan kasus ini. Secepatanya,” terang Alexander kepada wartawan yang menemuinya. Karena penangaanan kasus dengan tersangka Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, bos PT Energy Lestari Sentosa (ELS) tersebut mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung. dan dirasa terjadi kejanggalan.

Saat kasus penipuan ini mulai terungkap, lanjut Alexander, korban baru mulai bermunculan. “Sekurangnya ada 4 korban yang kemudian melapor masing-masing melalui Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, kami berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas. Hukum harus ditegakkan,” tambah Alexander.

Ke 4 korban itu masing-masing adalah, Usadi yang telah melapor ke Polda Jatim karena merasa tertipu sekitar Rp 10,1 miliar, Hendi korban yang juga melapor ke Polda Jatim merasa tertipu Rp 80 miliar. Korban selanjutnya, Raymond Evert Lisapaly yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri dengan nilai kerugian sekitar Rp 6,4 miliar, serta Mike Kalwani juga melapor ke Bareskrim Polri dengan nilai total ditipu Rp 125 miliar.

“Modusnya sama, yakni kerjasama dibidang batu bara. Terlapornya sama, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono,” papar Boy Sitorus, juru bicara PT SLE. Meski sudah ditetapkan P21 atau berkas kasus sempurna tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) namun kejaksaam tetap tidak bertindak tegas. Alasannya menunggu kebijakan Kejagung. Dua orang tersangka itu, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono hingga sekarang masih bebas.

Terkait dengan hal itu, Andi Muhammad Taufik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, membenarkan bahwa pihaknya belum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Karena Kejagung yang melakukan ekspose kasus ini,” tegas Andi Muhammad Taufik, Senin (9/2/2015).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs