Sidang Paripurna DPR RI yang digelar Senin (9/2/2015) sempat molor 1 jam, dan baru dimulai pukul 15.00 WIB dipimpin oleh Fadli Zon Wakil Ketua DPR didampingi oleh Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
Saat Sidang Paripurna dibuka, dihadiri oleh 334 dari 560 anggota dewan. Terdiri dari Fraksi PDI-P 61 dari 106 anggota, Fraksi Golkar 60 dari 90 anggota, Fraksi Gerindra 50 dari 73 anggota, PD 33 dari 60, PAN 25/ dari 8, PKB 29 dari 47, PKS 24 dari 40, PPP 23 dari 39, Nasdem 21 dari 36 dan Fraksi Hanura 8 dari 16.
Agenda rapat paripurna ada empat. Pertama terkait pembahasan penetapan Prolegnas tahun 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas tahun 2015.
Kedua, pembahasan tentang beberapa Rancangan Undang Undang ekstradisi dengan negara Vietnam, Papua Nugini, Timor Leste dan Paskistan. Agenda ketiga adalah mendengarkan pendapat fraksi yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tentang Rancangan Undang Undang Pilkada dan Pemda untuk menjadi usul inisiatif Komisi II DPR.
Sementara agenda terakhir adalah pengumuman nama-nama yang masuk dalam Tim Penyusun Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pemberdayaan Dapil, Timwas Perlindungan TKI, serta Tim Pemantau Pelaksanaan Undang Undang tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang Undang tentang Otonomi Khusus Papua serta Pelaksanaan Undang Undang Keistimewaan DI Yogyakarta.(faz/ipg)