Sabtu, 23 November 2024

BNN Berhasil Ungkap Rp 60 Miliar TPPU dari Kejahatan Narkotika

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Heru Winarko Kepala BNN (paling kanan) bersama pejabat PPATK, OJK dan Kejagung di gedung BNN, Kamis (25/7/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut.

Menurut Heru, aset aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika diantaranya rumah, apartemen, tanah kendaraan, perhiasan dan bahkan untuk mendirikan perusahaan.

“Selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri keluarga maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut,” ujar Heru dalam konferensi pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

Kata dia, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika, BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar Rp 60.078.957.386 dari 20 kasus tidak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019.

“41 Bidang Tanah Rp 34.784.380.000 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah),1 Unit pabrik Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), 30 Unit Mobil Rp 6.852.000.000 (enam miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah), 440 Batang Kayu Jati gelondongan Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), Perhiasan senilai Rp 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah), uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386 (sebelas miliar tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah),” jelas Heru.


Brigjen Pol Bahagia Daci Direktur TPPU bersama tersangka yang sedang memegang perhiasan emas hasil penjualan narkotika. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Heru menegaskan, seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkotika. Sementara itu, sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut.

“Sebagian besar pelaku adalah Narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara,” tegasnya.

Kata dia, selanjutnya ke 22 orang tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 pasal 3, 4 empat dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 137 tentang narkotika.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs