Sabtu, 23 November 2024

Polisi Grebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Petemon

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Petugas melakukan penggeledahan di rumah produksi miras oplosan yang berada di Jl. Kawi nomor 15, Petemon, Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penggrebekan sebuah rumah di Jalan Kawi nomor 15, Petemon, Surabaya yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) oplosan, Jumat (6/2/2015).

Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan penggeladahan, dan melakukan penyegelan di rumah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, industri rumahan miras oplosan milik tersangka Andi Sampurno yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka menggunakan rumah milik saudaranya di Jl. Kawi nomor 15, Petemon, Surabaya sebagi tempat produksi miras dengan merekrut seorang pekerja bernama Nurwanto (32) warga Tuban, Jawa Timur.

Saat diintrogasi petugas, Nurwanto mengaku sudah bekerja selama tiga tahun, membantu Andi mengoplos minuman keras. Dalam sehari, dapat memproduksi miras oplosan sebanyak 100 liter.

“Sehari bisa produksi empat jerigen ukuran 25 liter,” kata Nurwanto, Jumat (6/2/2015).

Dia menambahkan, miras oplosan tersebut campuran bahan-bahan seperti etil alkohol, air, rempah-rempah brutowali dan pasak bumi. Dalam sebulan dirinya digaji Rp1,5 juta.

“Saya sudah tiga tahun bekerja ikut Pak Andi. Setiap hari tugas saya ya masak minuman ini. Awalnya saya nggak tahu akan bekerja seperti ini. Tapi karena dibayar 1,5 juta per bulan. Saya akhirnya mau,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Kharisudin Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, setelah melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai perlengkapan dan bahan untuk miras oplosan, petugas menyegel lokasi tempat kejadian perkara dan mengamankan nurwanto untuk diperiksa lebih lanjut.

“Lokasi langsung kami segel dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang pekerja,” kata AKP Kharisudin.

Dia menambahkan, penggerebekan dan penggeledahan rumah yang dijadikan tempat produksi miras oplosan tersebut, berdasarkan pengembangan kasus peredaran minuman keras oplosan sebanyak 525 liter. Polisi mengamankan Hoiri penjual minuman keras oplosan di wilayah Tambak Asri, Surabaya.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan miras oplosan dari kawasan Petemon, Surabaya. Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya melakukan penggrebekan,” kata dia. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs