Tiga Pengamanan Dalam (Pamdal) perempuan yang bertugas di DPR dipecat tanpa diberi pesangon gara-gara hamil.
Mereka adalah Ratna Ayu hamil 4 bulan, Dewi Iriani hamil 9 bulan dan Romdatun hamil 7 bulan. Ketiganya diberhentikan per 15 Januari 2015 berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Andi Ida Nursanti Direktur Administrasi dan Keuangan PT Kartika Cipta Indonesia (KCI).
Menurut pengakuan, ketiga Pamdal tersebut telah bekerja antara 6-8 tahun. Romdatun menuturkan, pada kehamilannya yang pertama, dirinya tidak dipecat tapi diberi hak cuti. Namun kali ini, ia di-PHK tanpa diberi pesangon.
“Selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), saat menunggu keputusan kerja. Pada 12 Januari 2015, kami bertiga dipanggil cheap (Pak Hariyanto—red), kami terima surat pembebasan tugas per 15 Januari 2015 dengan alasan hamil,” tuturnya.
Romdatun merasa ada yang tidak adil dalam kasusnya. Ia mempertanyakan peraturan yang berlaku apa memang begitu.
“Bukankah dalam UU, pekerja yang hamil kan tak boleh diberhentikan? Sebab, perusahaan vendor kami sebelumnya, PT Gaya Bima Proteksindo, memberlakukan cuti hamil. “Tetapi kok di PT KCI, kami dipecat karena hamil,” ungkapnya.
Ia mengakui, meskipun telah bekerja 8 tahun, tapi belum diangkat sebagai karyawan tetap, statusnya tetap sebagai tenaga alih daya (outsourcing) yang kontraknya 1 tahun sekali. Gajinya sesuai UMR yakni sebesar Rp 2.441.000.
Menanggapi masalah ini, Poempida Hidayatulloh. pengamat perburuhan, berharap agar pimpinan Setjen DPR dan BURT membantu ketiga pekerja wanita malang tersebut.
“DPR ini kan tempat memperjuangkan nasib rakyat. Sebelum memperjuangkan yang lain, yang di depan mata kita ini yang harus DPR pikirkan dan carikan solusi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (06/02/2015).
Sekali lagi, tegas Poempida, Setjen DPR dan BURT mesti memecahkan masalah ini secepatnya, supaya tidak ramai.
Menurut mantan anggota Komisi IX DPR ini, di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawatinya yang sedang hamil. “Kok tega-teganya mereka memecat pekerja yang sedang hamil. Apa mereka tak punya perasaan? Saya minta PHK ini dicabut karena tidak manusiawi, dan pekerjakan kembali ke-3 Pamdal itu,” pintanya.
Poempida menegaskan, sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh mem-PHK pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui. Demikian juga pekerja yang menikah, sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, tidak boleh di-PHK.
‘’Saya akan dorong pimpinan Komisi IX DPR memanggil perusahaan yang memecat ketiga Pamdal wanita itu,” ujarnya.
Kalau bisa, jangan ada perusahaan alih daya yang beroperasi di DPR karena merugikan pekerja,” pungkas Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra). (faz/ipg)