Sabtu, 23 November 2024

Jatim Tidak akan Razia Pedagang Pakaian Bekas Impor

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Pakaian berkas diamankan di Pelabuhan Mirah, Tanjung Perak, Surabaya tahun 2009 lalu. Foto: Eddy suarasurabaya.net

Pemerintah Jawa Timur tidak akan melakukan razia pakaian bekas impor yang saat ini masih menjamur di pasar-pasar tradisional. Pakaian bekas impor yang sudah berada di tangan penjual, akan dibiarkan hingga habis. Sedangkan yang akan diperketat hanyalah kedatangan pakaian bekas impor ke Jawa Timur.

“Kalau pedagang kaki lima ya diberikan kelonggaran dulu nunggu barangnya habis terjual baru nanti diimbau agar tak berjualan pakaian impor lagi,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Jumat (6/2/2015).

Menurut dia, para pedadang statusnya bukanlah pengimpor sehingga barang-barang yang terlanjur mereka beli akan diberikan keringanan untuk tetap dijual hingga barang tersebut habis.

Meski begitu, Pemerintah Jawa Timur tetap akan meminta pada bea dan cukai untuk memperketat dan melarang masuknya pakaian bekas impor ini. Apalagi, impor pakaian bekas melanggar Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sementara itu, Warno Harisasono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur mengaku akan terus mensosialisasikan akan bahayanya menggunakan pakaian bekas impor. Pakaian bekas impor juga rawan membawa anek virus dan penyakit.

“Apalagi, dalam Undang-undang jelas disebutkan bahwa pengimpor barang bekas bisa dipidana penjara,” kata Warno. Sesuai Pasal 47 UU 7/2014 ayat (1), kata dia, tertulis bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Kemudian pada Pasal 111 dalam Undang-undang yang sama disebutkan bahwa setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs