Pelanggaran lalu lintas di Jawa Timur, khususnya di Surabaya terus meningkat. Hal ini tampak pada peningkatan jumlah surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim pada 2014. Bahkan, pihak kepolisian lalu lintas sempat kehabisan surat tilang.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kombespol Ferdianto Dirlantas Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya Kamis (5/2/15), pagi ini. “Bayangkan jumlah kebutuhan surat tilang itu naik hampir 60% di tahun 2014. Sampai sampai kami kehabisan. Ini untuk surat tilang saja, ya,” katanya.
Sementara, pelanggaran lalu lintas jumlahnya cukup banyak. Antara lain pelanggaran markah jalan, pelanggaran rambu lalu lintas, kelengkapan berkendara, dan lain sebagainya. Ferdianto menyebutkan jumlah pelanggaran lalu lintas dalam waktu satu jam jumlahnya mencapai ratusan.
“Coba anda berdiri mengawasi lajur Sidoarjo-Surabaya, di daerah Medaeng, misalnya. Satu jam saja, ada sekitar 200 sampai 300 pelanggaran lalu lintas.”
Ferdianto membenarkan bahwa perbandingan jumlah polisi dengan masyarakat masih belum imbang. Berdasarkan data Polri pada awal 2014, rasio jumlah polisi dengan masyarakat di Indonesia adalah 1:575.
Angka tersebut, menurut Ferdianto itu masih belum sesuai dengan rasio ideal kebutuhan polisi di sebuah kota besar.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri, menetapkan rasio ideal jumlah polisi dengan masyarakat untuk kota besar adalah 1:250. “Artinya, seorang polisi itu menjangkau 250 orang penduduk. Ya, kita masih perlu menjabarkan ini. Masih ada faktor lain, seperti luas wilayah, dan sebagainya,” pungkas Ferdianto kepada Radio Suara Surabaya. (den/rst)