Dua pelaku perampokan spesialis minimarket yang berhasil diringkus polisi sudah beraksi beberapa kali di Surabaya. Ini disampaikan Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (25/7/2019).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, setidaknya sudah ada 5 minimarket yang menjadi sasarannya. Seperti di Jalan Sidoyoso, Jalan Kenjeran, Jalan Kyai Tambak Deres, Jalan Arjuno, dan satu minimarket di wilayah Sidoarjo.
“Sudah ada 5 kali kejadian. Terakhir tanggal 23 Juli kemarin. TKP di Surabaya, terus wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, dan satu di Sidoarjo. Mereka beraksi malam hari menjelang pagi dan mengincar minimarket yang kondisinya sepi,” kata Sandi.
Dalam aksinya, kata dia, kedua pelaku ini mendatangi minimarket incarannya dan berdalih ingin membeli rokok. Kemudian, satu pelaku mengeluarkan senjata tajam atau pisau penghabisan untuk mengancam korbannya agar menyerahkan sejumlah uang.
Satu pelaku lainnya menempelkan tangan kanan dipinggangnya seolah-olah menyelipkan pistol sambil mengambil uang tunai. Tak hanya uang, beberapa rokok dan peralatan elektronik seperti tablet minimarket juga diambil.
“Bukan pistol yang mereka gunakan. Itu hanya untuk menakut-nakuti korban. Pelaku hanya membawa sajam saja, dan bukan pistol. Sampai saat ini tidak ada korban yang dilukai oleh pelaku. Korban takut dan menyerahkan apa yang diminta pelaku,” kata dia.
Sandi mengungkapkan, keberadaan dua pelaku ini cukup meresahkan. Selain mengincar minimarket, keduanya kerap melakukan kejahatan di lingkungannya sendiri. Seperti melakukan pemerasan terhadap tetangganya dan memalaki orang-orang di jalan.
Kedua pelaku perampokan itu adalah Imam Ghozali (28) warga Pamekasan dan Roni Wijaya (28) warga Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Keduanya berhasil diringkus pada Rabu (24/7/2019) malam.
Kedua pelaku ditembak bagian kaki karena berusaha melarikan diri. Foto: Anggi suarasurabaya.net
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Dari catatan kepolisian, satu pelaku yaitu Imam Ghozali merupakan residivis kasus pembakaran rusun Krembangan, Surabaya, pada 2017.
“Pelaku berhasil ditangkap. Ini menandakan bahwa polisi berada ditengah masyarakat untuk mengamankan semua gangguan kamtibmas. Kami siap untuk mengungkap semua kriminalitas yang terjadi di Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Imam Ghozali salah satu pelaku mengaku terpaksa melakukan itu karena dirinya terlilit utang. Hasil uang curiannya itu juga ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
“Karena terlilit utang Rp1 juta. Terus sisanya buat makan. Kerja rongsokan, sepi,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ang/tin/rst)