Sabtu, 2 November 2024

Tipu Korban Puluhan Juta, Oknum PNS Provinsi Jatim Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Setelah berhasil menipu korbannya puluhan juta rupiah, Eka Purnama (42), warga Simo Sidomulyo, Surabaya diringkus anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Eka yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipis (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim ini dilaporkan ke polisi, karena telah menjanjikan bisa meloloskan korban untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Eka dibantu Sanuji (50) warga Sidoraharjo, Kabupaten Gresik dalam mencari korban. Petugas telah menangkap keduanya, dan masih memburu satu orang oknum PNS yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, tersangka melakukan penipuan tersebut saat rekruitment CPNS tahun 2012 dan 2013. Mereka menjamin korbannya lolos menjadi pegawai negeri dengan meminta uang jaminan mulai dari Rp35 juta hingga Rp85juta.

Tersangka Eka, telah dipecat sebagai PNS karena kasus penipuan rekruitment CPNS. Hingga saat ini, sebanyak delapan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dan diperkirakan masih banyak lagi korban penipuan rekruitment CPNS.

“Kasus ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming bisa menjadi PNS dengan syarat sejumlah uang jaminan,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Rabu (4/2/2015).

Dia menambahkan, Korban dijanjikan jika tidak lolos test CPNS, maka uang jaminan yang telah diberikan akan dikembalikan lagi kepada korban. Namun kenyataannya, tersangka tidak mengembalikan uang korban setelah tidak lolos test CPNS.

Setija juga mengatakan, dari penipuan yang dilakukan, tersangka telah mendapatkan uang Rp234 juta dari delapan korbannya. Uang tersebut telah dibagi kepada rekan-rekannya yang turut membantu dalam aksi penipuan.

“Sementara ini yang terecord ditempat kami ada delapan korban. Jadi tidak menutup kemungkinnan ada korban yang lain, dan diharapkan yang merasa dirugikan segera melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” kata Kapolrestabes.

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi tertanggal 1 Oktober 2012 senilai Rp60 juta, kwitansi tertanggal 17 Mei 2013 sebesar Rp25 juta, dan surat pernyataan pengembalian uang jaminan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 2 November 2024
26o
Kurs