Sabtu, 23 November 2024

Ditjen Pajak Sandera Tiga Orang Penunggak Pajak

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Pejabat Kanwil DJP Jawa Timur I bersama pejabat Kemenkumham menggelar konferensi pers terkait tiga penanggung pajak yang disandera. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyandera (gijzeling) tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I.

Tiga orang penanggung pajak yaitu, IS, laki-laki; OHL, perempuan; dan KMS, perempuan. Satu orang dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang berada di Porong, dan dua dibawa ke Lapas Sukun Malang, karena telah menunggak pajak ratusan hingga miliaran rupiah.

Penyanderaan dilakukan, bekerjasama dengan dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Ken Dwijugiasteadi kepala Dirjen pajak Kanwil I Jatim mengatakan, penyanderaan ini dilakukan bagi penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sedikitnya Rp.100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Dia juga menjelaskan, tiga orang yang telah disandera yaitu IS dan OHL merupakan penanggung pajak PT PWD sebesar Rp. 2,99 miliar yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Surabaya, wilayah Krembangan. Sedangkan KMS merupakan penanggung pajak PT SPT sebesar Rp900 juta yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya wilayah Pabean Cantikan.

“Penyanderaan dilakukan selama enam bulan, jika belum melunasi hutang pajak akan ditambah enam bulan lagi,” kata Ken Dwijugiasteadi kepada wartawan, Selasa (3/1/2015) saat di Lapas Kelas I Surabaya, Porong.

Dia menambahkan, para penanggung pajak wanita disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak laki-laki di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

Penyanderaan dilakukan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur. Adapun penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Ken juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, yang dimaksud penyanderaan yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

“Dan untuk di Jawa Timur ini ditempatkan di Lapas yang berada di Porong dan Malang,” ujarnya.

Data dari Kanwil DJP Jawa Timur I menyebutkan, pada 2009, Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak. Pada 2014, Wajib Pajak yang diusulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh Penanggung Pajak, dengan nilai utang pajak yang sudah incracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) sebesar Rp8,12 miliar. (wak/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs