Senin, 25 November 2024

Garuda Nilai Gerai Tiket Bandara Masih Diperlukan Saat Kondisi Darurat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

M Arif Wibowo Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menilai gerai atau “counter” tiket di bandara masih diperlukan untuk keadaan darurat yang tidak bisa ditangani dengan sistem dalam jaringan atau online.

“Pelayanan di bandara masih kita perlukan, banyak hal-hal teknis yang harus ditangani tidak semata-mata penjualan,” kata Arif usai penandatanganan kerja sama lindung nilai dengan sejumlah bank di Jakarta seperti dilansir Antara.

Arif menyebutkan, berbagai hal teknis tersebut, yakni pengembalian uang (refund—red) tiket, irregularities kargo, bagasi dan lainnya.

Irregularities kita harus transfer, belum lagi ada maskapai lain yang membutuhkan bantuan ke kita,” katanya.

Pernyataan tersebut menyusul instruksi Ignasius Jonan Menteri Perhubungan melalui surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor HK.209/I/16PHB.2014 yang berisi lima perintah, salah satunya penghapusan penjualan tiket di gedung terminal penumpang mulai 15 Februari 2015.

Untuk itu, Arif mengatakan akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan seluruh maskapai terkait instruksi Menhub tersebut serta penyesuaian dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita perlu konsolidasi dulu dengan seluruh maskapai dan penyesuaian, sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Namun, Arif menilai instruksi tersebut positif jika tujuannya untuk menghindari calo-calo tiket, namun maskapai butuh penyesuaian apabila harus mengikuti kebijakan umum di sejumlah negara yang tidak terdapat gerai tiket di bandaranya.

“Memang common practice bandara di sejumlah negara tidak ada gerai tiket, tapi Indonesia butuh waktu untuk penyesuaiannya,” katanya.

Pasalnya, dia menyebutkan, gerai tiket bandara menopang 10 hingga 15 persen dari pendapatan maskapai.

Dalam Surat bernomor HK.209/I/16PHB.2014, Menhub Jonan memerintahkan pertama, meniadakan ruang penjualan tiket di gedung terminal penumpang, kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar di bandara dan ketiga, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.

Keempat, memastikan tersedianya customer service lounge dari maskapai untuk melayani kebutuhan penumpang serta kelima melakukan sosialisasi terhadap instruksi tersebut serta mengeksekusinya dengan segera. (ant/dwi)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs