Sabtu, 23 November 2024

Tunggu KPK, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Molor

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Sidang perdana praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK yang rencananya akan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB belum juga dimulai.

Informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang belum dapat dimulai karena pihak termohon yakni KPK belum hadir.

Belum ada keterangan resmi mengapa KPK belum hadir dan sampai jam berapa PN Jakarta Selatan akan menunggu termohon.

Di luar ruang sidang tepatnya di halaman PN Jakarta Selatan jalan Raya Ampera Jakarta Selatan dipenuhi massa pendukung Budi Gunawan.

Massa gabungan beberapa ormas melakukan unjuk rasa dan mendesak PN Jakarta Selatan menerima praperadilan Budi Gunawan.

Massa Budi Gunawan juga menolak kriminalisasi Polri dan menganggap KPK punya agenda politik di balik penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus Tipikor.

Federick Yunardi anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan pemohon menegaskan, komisioner KPK itu yang sebenarnya diseret ke pengadilan bukan kliennya.

Sekarang masyarakat sudah melihat dengan jelas kebohongan terhadap publik yang dilakukan komisionar KPK.

Namun berbeda dengan pernyataan beberapa pengamat dan praktisi hukum berkeyakinan praperadilan Budi Gunawan ditolak. Sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana, obyek praperadilan mengenai penahanan dan penangkapan.

Ramelan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengatakan, dasar praperadilan terhadap KPK dikatakan tidak jelas.

Merujuk pada Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka tidak bisa dipraperadilankan. “Apakah (terkait penetapan—red) tersangka boleh mengajukan praperadilan? Itu tidak diatur dalam hukum acara,” katanya.(jos/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs