Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bekuk Kompolotan Spesialis Pembobol Rumah Antar Provinsi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Dari kiri: AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Hariyono Kapolsek Wiyung, Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisian berhasil membekuk tiga orang komplotan spesialis pembobol rumah. Ketiganya tidak hanya melakukan aksi pencurian di Surabaya, melainkan di berbagai kota besar di pulau Jawa.

Ketiga tersangka yaitu, Edi Santoso (40) warga Lampung, Daryono (46) warga Pasar Minggu, Jakarta dan Tri Warsono (32) warga Bogor.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap saat anggota satlantas Polrestabes Surabaya melakukan patroli dan mencurigai mobil Avanza yang menggunakan plat nopol palsu.

Saat dihentikan di kawasan jalan Raya Menganti – Wiyung, penumpang yang berjumlah lima orang berusaha melarikan diri. Anggota Satlantas yang dibantu anggota Polsek Wiyung kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang. Dua orang lainnya berhasil melarikan diri.

Mobil yang digunakan para tersangka digeledah, petugas menemukan peralatan yang diduga untuk melakukan aksi kejahatan seperti linggis, delapan kunci T, airsoft gun dan beberapa barang lainnya. Mobil yang digunakan pelaku merupakan mobil rental yang dipalsukan plat nopolnya.

“Ketiga tersangka dan mobilnya langsung dibawa ke Mapolsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (1/2/2015).

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka Edi dan Daryono merupakan residivis dan pernah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, pada tahun 2007 dan 2009. Sementara dua tersangka yang melarikan diri juga merupakan residivis. “Dua orang berinisial FJ dan AT sekarang DPO,” ujarnya.

Sumaryono menambahkan, para tersangka sudah melakukan aksi pencurian di Surabaya sebanyak 10 kali, diantaranya di daerah Perumahan TPI, Mulyosari, Jambangan, Perumahan Kenjeran, Perumahan Darma Husada dan Perumahan Darma Harapan.

“Pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sejak tahun tahun 2007 di berbagai kota besar di Pulau Jawa,” kata dia.

Selama di Surabaya, kata Kasat, para tersangka menyewa kamar hotel untuk menginap. Setelah mendapatkan hasil pencurian, mereka kembali ke Jakarta untuk menghilangkan jejak.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah berpura-pura bertamu dan menanyakan alamat seseorang. Jika rumah dalam kondisi sepi, tersangka langsung melakukan aksinya. Namun jika ada pembantunya, para tersangka tidak segan untuk menyekap dan mengancam korban.

“Dua orang bertugas mengawasi dari dalam mobil sedangkan tiga orang menjadi eksekutor,” kata Sumaryono.

Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan mobil Avanza nopo L 1879 JH, tiga plat nopol yang diduga palsu, delapan kunci T, empat linggis, Airsoft Gun, Brankas dan empat handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman tujuh tahun penjara. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri) saat mengintrogasi para tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs