Sabtu, 23 November 2024

Budi Gunawan Belum akan Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komjen Pol Budi Gunawan belum akan penuhi panggilan KPK untuk penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi yang lebih dikenal dengan istilah rekening gendut.

Razman Arif Nasution kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mengatakan, pihaknya akan menunggu proses sidang praperadilan terlebih dahulu. Selain itu, tim kuasa hukum BG juga akan melihat proses penetapan tersangka kliennya tidak sesuai KUHAP.

“Praperadilan selesai, kita akan lihat, kalau praperadilan selesai belum ada surat pemberitahuan, saksinya memenuhi KUHAP atau tidak. Kan sekarang dijadikan tersangka belum ada pemeriksaan awalnya, kita kan protes soal itu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur, seorang melawan hukum, satu, pemeriksaan saksi awal. Yang kedua berupa pemeriksaan bukti awal, dan ketiga, pemeriksaan saksi-saksi, keempat 2 alat bukti yang sah, dan baru dijadikan tersangka,” tegas Razman di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Razman, yang terjadi saat ini adalah kebalikannya yaitu KPK menetapkan tersangkanya dulu baru mencari syarat-syarat penetapan tersangka.

“Yang terjadi sekarang kan sebaliknya. Jadi kita akan kembalikan prosesnya harus sesua KUHAP dong,” paparnya.

Sebelumnya, kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Jumat (30/1/2015) ke DPR menemui Komisi III DPR. Kedatangannya itu untuk menyerahkan berkas-berkas atas kasus yang disangkakan kliennya oleh KPK.

Dokumen-dokumen itu adalah transaksi Budi Gunawan. Razman berharap dengan melapor ke Komisi III DPR maka mereka bisa memeriksa kasus ini. Tujuan Razman dan timnya melapor ke Komisi III untuk membuktikan siapa yang bersalah antara Budi Gunawan atau Bambang Widjojanto terkait kekisruhan yang terjadi belakangan ini.

Sekadar diketahui, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Joko Widodo (Jokowi) presiden. Meskipun mendapat kritik karena diduga menjadi satu diantara petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1/2015), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs