Sabtu, 23 November 2024

Satu Ahli Waris Korban AirAsia Sudah Ambil Klaim Asuransi Rp1,25 M

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Pihak Otoritas Jasa Keuangan dan perwakilan AirAsia saat menyampaikan pemberian klaim asuransi korban AirAsia di kantor Regional 3 OJK. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Proses pencairan klaim asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 terus berjalan. Dari 155 penumpang, 96 keluarga korban sudah mengajukan persyaratan dokumen asuransi, dan baru satu ahli waris korban yang telah menerima asuransi Rp1,25 Milyar.

Budi Tjahjono Presiden Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengatakan, atas permintaan keluarga korban, proses pencairan klaim asuransi tersebut sengaja tidak dipublikasikan. Hal ini dikarenakan pihak ahli waris yang menerima pencairan asuransi tersebut mempertimbangkan faktor keamanan setelah menerima uang klaim asuransi.

“Kami akan bayar sepenuhnya. Baru satu ahli waris yang telah mengambil sepenuhnya klaim sebesar Rp 1,25 miliar. Saat pengambilan mau dipublukasikan, tapi karena faktor kemanan pihak ahli waris tidak bersedia,” kata Budi Tjahjono kepada wartawan, Jumat (30/1/2015) di kantor Regional 3 OJK Jl. Pahlawan, Surabaya.

Dia menambahkan, selain asuransi Jasindo, sebanyak 25 penumpang AirAsia QZ8501 diketahui juga membeli asuransi sendiri secara online, dengan premi mulai dari Rp 325 – Rp 750 juta. “Ada keluarga yang juga pakai asuransi lain, dan itu masih dalam proses juga,” kata Budi.

Pihak Jasindo saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen dari keluarga penumpang lain. Jasindo juga membuka posko untuk membantu penyelesaian proses administratif klaim asuransi bagi keluarga korban di Hotel The Alana Surabaya.

Budi berharap, para ahli waris segera melengkapi dokumen untuk mempercepat pencairan klaim asuransi. Selain itu, pihaknya mengimbau keluarga korban agar tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan jasa pengurusan asuransi.

“Kami buka posko di Hotel The Alana Surabaya lantai tujuh untuk menampung pihak keluarga yang ingin melengkapi dokumen,” ujarnya.

Sementara itu, Yudha Dewangga Kusuma Kepala Biro Hukum Indonesia AirAsia mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan pemberian klaim asuransi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak AirAsia juga memaklumi jika ada keluarga korban yang belum menyerahkan dokumen asuransi. Pihaknya tidak akan memaksa keluarga korban untuk segera mengurusnya.

“Kami memaklumi hal itu. Pihak keluarga masih menunggu kepastian dan fokus pada pengurusan jenazah. Kami tak bisa memaksa tetapi kami memberi kemudahan-kemudahan yang tak melanggar koridor-koridor hukum,” kata Yudha.

Terkait ketika nantinya Basarnas memutuskan untuk menghentikan pencarian korban, dia mengatakan, bahwa hal tersebut telah diantisipasi pada dasarnya semua penumpang akan mendapatkan asuransi sepanjang dokumennya lengkap.

“Nanti akan kami lakukan penetapan pengadilan dengan pernyataan meninggal bagi korban yang belum ditemukan. Setelah itu akan ada dokumen harta kematian, bisa digunakan untuk mengurus asuransi,” kata Yudha. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs