Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama terkait penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M. Persetujuan ini diberikan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama untuk masa persidangan II.
Seperti dikutip dari Antara, raker yang digelar Kamis (29/1/2015), itu terkait pembicaraan pendahuluan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436H dan Pembentukan Panitia Kerja BPIH Tahun 1436H/2015M.
Dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Saleh Partaonan Daulay Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menag itu, disebutkan penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan Menag sebesar Rp1.747 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa hal.
Pertama, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyewaan pemondokan di Makkah dan Madinah sebasar Rp1.509 triliun. Kedua, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyediaan katering jamaah haji di Arab Saudi sebesar Rp136,2 miliar.
Ketiga, 50% dari total usulan pembiayaan untuk penyediaan layanan transportasi shawalat dan upgrade Naqobah sebesar Rp44,8 miliar. Keempat, biaya pencetakan paket buku manasik dan perjalanan haji sebesar Rp2,5 miliar. Lalu kelima, biaya pelaksanaan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebesar Rp54,3 miliar.
Namun demikian, persetujuan DPR ini dengan catatan usulan tersebut dilaporkan dan dibahas dalam Panja BPIH 1436H/2015M. (ant/dop/ipg)