Truk yang mengangkut barang overload lebih dari 25% akan mendapat sanksi tegas mulai Kamis (29/1/2015). Selain ditilang muatan truk yang berlebih akan dikembalikan ke perusahaan asal.
Wachid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim mengatakan, kendaraan yang sudah tua dan overload ini selain membuat lalu lintas padat juga membuat emisi gas buang tinggi.
Kata Wachid, kebijakan itu untuk memberikan shock therapy dan efek jera ke para sopir dan pengusaha angkutan barang.” Karena selama ini overload barang yang diangkut seringkali lebih dari 100 persen dari jumlah berat yang diizinkan,” kata dia.
Selama ini, lanjut dia, angkutan barang dengan muatan overload lebih memilih membayar denda atau tilang. Itu karena jumlah denda dinilai lebih murah dibandingkan harus mengangkut barang bolak-balik dua kali. Bahkan beberapa perusahaan angkutan barang sudah menjadikan denda sebagai biaya operasi.
Screening ini akan dilakukan di 19 jembatan timbang milik Pemprov Jatim. Sementara untuk menerapkan dan mengawal aturan baru itu Dishub dan LLAJ akan akan bekerjasama dengan Polda Jatim dan Polres jajaran.” Sehingga mulai hari ini di setiap jembatan timbang akan dijaga ketat oleh petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian,” ujar dia.
Yang kedua, katanya, kendaraan yang uji kirnya mati harus ditilang dan ditindak.” Kita minta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk memperketat kedisplinan uji kirnya,” tambah dia. (dwi/ipg)