Sabtu, 23 November 2024

Pengunduran Diri Dirut KBS Bisa Segera Diproses

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Heri Purwanto, Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) mengatakan pengunduran diri Ratna Achjuningrum telah sesuai dengan aturan direksi sehingga secepatnya bisa diproses.

Dalam peraturan direksi, kata Heri, pejabat PDTS KBS, khususnya direktur utama bisa mengajukan pengunduran diri setelah 25 bulan menjabat. Ratna sendiri tercatat tepat 25 bulan bekerja tertanggal 22 Januari 2015.

“Jadi untuk saat ini sudah bisa mengajukan pengunduran diri. Sebelumnya, Ratna sudah mengajukan pengunduran diri tertanggal 11 September 2014 lalu. Tapi tidak bisa diproses lantaran tidak sesuai aturan,” kata Heri, Rabu (28/1/2015).

Menurut Heri, saat mengajukan pengunduran diri pertama kali, pihaknya langsung meneruskan surat pengunduran diri tersebut kepada Walikota. “Namun, dalam surat pengunduran diri itu kami beri catatan bahwa, surat itu cacat hukum karena diajukan sebelum tanggal 22 Januari 2015,” katanya.

Heri berharap Risma bisa mempelajari surat pengunduran diri ini. Surat pengunduran diri, kata dia, baru sah jika dibuat setelah tanggal 22 Januari 2015.

Sementara itu, Ratna Achjuningrum, Dirut PDTS KBS membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri ke wali kota Surabaya. Sebelum menyampaikan surat pengunduran diri itu, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawas.

Surat pengunduran diri itu diajukan Ratna pada Senin (26/1/2015) lalu. Sayangnya, saat ditanya soal alasan pengunduran dirinya, alumnus Ratna enggan berkomentar lebih jauh. “Kalau masalah itu (pengunduran diri) itu nanti sajalah,” kata dia. (fik/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs