Tersangka dugaan penipuan bisnis batubara, akhirnya memenuhi panggilan Polda Jawa Timur. Dua tersangka yaitu direktur PT PT Energy Lestari Sentosa (ELS) Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, juga langsung diserahkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, pelimpahan dilakukan karena kasus penggelapan batubara senilai Rp3,2 miliar ini sudah memasuki pelimpahan tahap dua (P21).
“Sudah dilimpahkan, kamis kemarin oleh penyidik. Kedua tersangka serta berkasnya yang sudah P21 tahap dua,” kata Awi Setiyono.
Sekadar diketahui, Lenny awalnya sempat mangkir hingga dua kali dengan alasan sakit dalam pemanggilan yang dilakukan Polda Jawa Timur.
“Jika kemarin dipanggil tidak datang ya akan dilakukan perintah panggil paksa,” ujar perwira tiga melati di pundak ini.
Sementara kasus ini sendiri bermula ketika PT ELS melalui Lenny meminjam batubara sebanyak 11 ribu ton kepada PT SLES, September 2012. SLES mengabulkan dengan syarat batu bara dikembalikan seminggu kemudian.
Saat ditagih, Lenny tidak bisa mengembalikan malah menyanggupi menggantinya dengan duit Rp 3,2 miliar melalui cek giro yang ternyata kosong. (riy/fik)