Minggu, 24 November 2024

Polisi Ringkus DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri), AKP Imaculata Sherly Mayasari Kanit PPA (kanan) saat mengintrogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Abdul Manaf (53) warga Sampang, Madura, dimana namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pria yang berprofesi sebagai seorang kontraktor ini, terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur bersama Wisnu Hartono Kepala BPBD Sampang yang telah diamankan petugas terlebih dulu. telah mencabuli anak di bawah umur.

Abdul Manaf yang ditangkap dirumahnya ini, terlibat dalam kasus pencabulan LR (15) warga Surabaya yang masih berstatus pelajar kelas dua SMP di Surabaya. Saat diintrogasi petugas, dia mengaku telah mengencani LR sebanyak dua kali.

AKP Imaculata Sherly Mayasari Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Abdul Manaf bersama rekannya telah mengencani anak di bawah umur. Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, korban diajak oleh para tersangka untuk bersenang-senang ke Diskotik.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku memberi uang Rp200 ribu kepada korban usai mengajaknya berkencan,” kata AKP Sherly kepada wartawan, Kamis (22/1/2015).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 17 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs