Mulai tahun 2015 ini, Kantor Pelayanan Imigrasi memberlakukan persyaratan baru dengan mengharuskan adanya KTP Elektronik (E-KTP) sebagai prasyarat pengajuan paspor baru.
“Ini bukan kebijakan di sini saja tapi serentak di berbagai Kantor Imigrasi sejak tanggal 1 Januari lalu,” kata Elfi Nur, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (20/1/2015).
Untuk yang belum memiliki E-KTP, Imigrasi mensyaratkan adanya rekomendasi dari Kantor Dispendukcapil dari daerah asalnya terkait perekaman sidik jari.
Menurut dia, Dispendukcapil di beberapa daerah saat ini juga telah menyanggupi adanya rekomendasi perekaman sidik jari yang bisa diurus dalam sehari sehingga tak sampai menghambat pembuatan paspor.
Sementara itu, untuk pembuatan paspor juga tidak bisa langsung jadi karena harus menunggu waktu tiga hari setelah proses pembayaran di BNI.
“Ini kaitannya dengan system online. Kita perlu pastikan bahwa pemohon sebelumnya benar-benar belum memiliki paspor.
System online pasti mendeteksi jika pemohon ternyata telah memiliki paspor dan itu butuh waktu minimal 3 hari. Jika diketahui pemohon telah memiliki paspor, maka permohonan pembuatan paspornya yang baru tidak kita kabulkan,” kata dia. (fik/ipg)