Sabtu, 23 November 2024

Soal Badan Hukum, Sopir Angkot di Surabaya Pilih Menunggu

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Angkutan kota (angkot) dalam aksi di unjuk rasa di sekitar Balai Kota Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sejumlah sopir angkot (angkutan kota) di Kota Surabaya memilih menunggu terkait bakal diwajibkannya kepemilikan badan hukum untuk usaha angkutan umum yang biasanya dikelola oleh perorangan atau pribadi.

“Kalau yang seperti itu, maksudnya peraturan baru gitu. Biasanya, ada kawan-kawan yang ngurus duluan. Terus nanti kita lihat dan diskusikan bagaimana keuntungannya. Kalau memang memberikan keuntungan bagi sopir, biasanya kita ikuti. Tapi kalau malah bikin repot ya ga tahu lagi,” kata Sukisworo sopir lyn Joyoboyo – Demak.

Termasuk saat pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, kata Sukisworo, sopir tidak serta merta menaikkan tarif angkutan. “Mesti berunding dulu. Berapa kenaikannya. Kalau ngurus badan hukum nanti ini jadi kewajiban, ya pastinya kita rundingkan dulu,” tegas Sukisworo pada suarasurabaya.net.

Jawaban tidak jauh berbeda juga disampaikan Abdul Rifai sopir Bemo Ijo jurusan Joyoboyo – Sepanjang. Menurutnya, peraturan baru pasti akan disosialisasikan terlebih dahulu. Termasuk tentang kewajiban memiliki badan hukum bagi pengelolaan angkutan umum untuk orang.

Mosok langsung diterapkan? Biasanya disosialisasikan dulu. Kalau ada peraturan baru. Yang paling gampang itu ya ngukur untung rugi saja. Kalau memang menguntungkan bagi sopir pasti diikuti. Tapi kalau malah bikin repot pasti jadi persoalan,” ujar Abdul Rifai saat ditemui suarasurabaya.net, Selasa (20/1/2015).

Apapun peraturan yang dibuat pemerintah, lanjut Abdul Rifai, sopir angkot selain mengikuti aturan Organda juga mempertimbangkan untung rugi. “Sopir dan pemilik angkot itu maunya ya jangan sampai rugi. Syukur-syukur kalau aturan baru itu menguntungkan. Itu lebih penting bagi kami,” pungkas Abdul Rifai.(tok/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs