Mulai 1 Maret 2015 seluruh kendaraan umum plat kuning hanya bisa dimiliki oleh badan hukum sehingga perorangan tidak bisa lagi mengoperasikan kendaraan umum baik angkutan barang maupun penumpang.
“Larangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014,” kata Aris Sunarya, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan Jawa Timur, Selasa (20/1/2015).
Menurut Aris, yang dimaksud badan hukum adalah BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Dalam Permendagri ini disebutkan jika seluruh kendaraan umum angkutan orang harus dimiliki perusahaan berbadan hukum.
Sedangkan untuk angkutan barang, dikecualikan khusus untuk barang kategori khusus semisal kendaraan angkutan BBM, sembako, gas serta beberapa barang berbahaya lainnya.
Aris mengatakan, untuk kendaraan baru, maka mulai 1 Maret pengurusan izin kendaraan haruslah dilakukan oleh badan hukum. Sedangkan untuk kendaraan lama, proses balik nama akan diberikan hingga akhir 2015.
“Bagi yang sudah berbadan hukum, pemerintah akan memberikan berbagai insentif diantaranya beban pajak kendaraan bermotor atau PKB akan diberikan diskon hingga 70 persen bagi kendaraan angkutan orang,” kata Aris.
Sedangkan untuk angkutan barang, maka diskon PKB akan diberikan hingga 50 persen. Selain itu, keringanan pajak juga akan diberikan berupa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga akan dipotong hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan orang dan diskon 50 persen untuk angkutan barang.
Peraturan ini, awalnya dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban bagi pemilik kendaraan akibat kenaikan BBM. “Tapi meski BBM kini sudah turun, aturan ini tetap dijalankan karena maksud utama peraturan ini sebenarnya adalah untuk menertibkan angkutan umum,” kata dia. (fik/dwi)