HM Prasetyo Jaksa Agung RI menegaskan tidak akan pernah mundur untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Meski ada protes dari sejumlah negara yang warganya dieksekusi.
“Kita tidak akan pernah surut,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (19/1/2015).
Ia menjelaskan, eksekusi itu merupakan hukum positif yang berlaku di tanah air hingga siapa pun harus menghormatinya seperti Indonesia menghargai hukum di negara lain.
“Itu merupakan etika pergaulan internasional,” tegasnya.
Seperti diketahui, dampak dari eksekusi itu, dua duta besar negara sahabat, yakni Brazil dan Belanda meninggalkan Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, eksekusi mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, baik warga Indonesia maupun warga asing, telah dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan standar hukum internasional.
“Dari segi penegakan hukum, eksekusi mati dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga harus dilihat, itu sudah sesuai prinsip hukum internasional,” kata Arrmanatha Nasir.
Arrmanatha menyebutkan, sebelumnya pada Minggu pagi (18/1) Kemlu RI menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brazil terkait pemanggilan dubes Brazil kembali ke negaranya.
“Kemudian pada Minggu sorenya, kami menerima notifikasi (pemberitahuan) yang sama dari Kedubes Belanda,” ungkap dia. (ant/dop/ipg)