Sabtu, 23 November 2024

Bobol Toko Aksesoris HP, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi meringkus tiga pemuda yang kerap melakukan aksi pembobolan gudang aksesoris handphone (HP) di Jl. Klampis Semolo Timur Surabaya. Dari aksi pembobolan tersebut, para tersangka berhasil mencuri ratusan jenis aksesoris HP dengan nilai ratusan juta rupiah.

Ketiganya warga Tenggilis, Surabaya, yaitu, Dimas (22), Toriq (21) dan Setiawan (18). Dari ketiga pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan bekas karyawan di toko yang dibobol para tersangka.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah empat kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut. Pihak korban juga pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

“Para tersangka sudah empat kali melakukan aksi pencurian. Saat aksi kelimanya, para tersangka tertangkap CCTV kemudian pihak korban melaporkannya ke Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (18/1/2015).

Dia menambahkan, anggota Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka dalam waktu 1X24 jam di rumahnya masing-masing.

Saat diinterogasi, tersangka Dimas mengaku melakukan aksi pencurian karena kesal dirinya dipecat dari toko tempatnya bekerja. Selain itu, gaji yang diterimanya sangat kecil dan tidak sebanding dengan pekerjaan yang dia lakukan.

“Saya dipecat dan gaji yang saya terima tidak sebanding dengan pekerjaan yang saya lakukan. Sehingga usai dipecat saya merencanakan pencurian di toko itu,” kata Dimas sambil menutup wajahnya.

Sumaryono menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan memory card dengan berbagai merk, flip cover hp Samsung, I Phone 6 dan linggis kecil. Barang-barang yang berhasil dicuri kemudian dijual di kawasan Wonokromo, Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs