Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan proses pemeriksaan Bowo Sidik Pangarso bekas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan Indung pihak swasta.
Dua orang tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
“Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik menyerahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama BSP dan IND ke Jaksa Penuntut Umum (JPU, red),” kata Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK, Jumat (25/7/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Kalau semua persyaratan sudah lengkap, maka proses hukum dilanjutkan dengan tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.
Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI dan Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Lalu, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK sebagai tersangka pemberi suap.
Bowo selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI, terindikasi mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal pengangkut barang milik PT HTK.
Sebagai imbalan, politisi Partai Golkar itu minta komisi kepada PT HTK sebanyak 2 Dollar AS per metric ton pupuk yang terangkut.
Dari OTT di Jakarta, Rabu (27/3/2019), Tim KPK mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang sebanyak Rp8 miliar. (rid/ipg)