Sabtu, 23 November 2024
Harga BBM Naik Turun

Organda Serahkan Penentuan Tarif Kepada Perusahaan Otobus

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Sederet bus dengan tertib menunggu giliran masuk jalur pemberangkatan Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menyerahkan penentuan tarif baru pascapenurunan harga bahan bakar minyak kepada perusahaan otobus karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan setiap anggotanya.

“Kini tarif yang diterapkan setiap PO sudah ada aturan masing-masing. Mereka memberlakukan tarif batas bawah dan tarif batas atas berdasarkan aturan pemerintah,” kata H B Mustofa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jatim di Surabaya, Sabtu (17/1/2015).

Menurut dia, dari sekitar 150 PO yang beroperasi di Jatim dengan armada berkisar 7.000 bus, mereka telah memberlakukan tarif sesuai imbauan pemerintah. Lalu pascakebijakan penurunan harga BBM ketika ada penyesuaian tarif maka nilainya minim.

“Apabila tarif penumpang ditentukan per orang sekitar Rp130 sampai Rp140 per kilometer, ada penurunan mungkin menjadi Rp120 sampai Rp130 per kilometer per orang,” katanya.

Sementara, jelas dia, sampai sekarang penentuan tarif masih di posisi tengah. Bahkan, kini kondisi penumpang sedang sepi. Jika tarif diturunkan di posisi batas bawah maka tidak akan berpengaruh terhadap jumlah penumpang bus.

“Sesuai pengamatannya, rata-rata jumlah penumpang bus hanya mencapai 50 sampai 60 persen dari jumlah kursi yang ada,” katanya seperti dilansir Antara.

Sementara itu, tambah dia, sepinya kondisi penumpang mengakibatkan tidak semua armada bus dikerahkan. Di sisi lain, saat ada perusahaan otobus yang gulung tikar maka akan diambil alih oleh perusahaan lain yang pemiliknya memiliki modal besar.

“Komponen BBM bukan menjadi bagian utama dalam bisnis angkutan darat. Apalagi masih banyak komponen lain seperti harga suku cadang yang hingga kini masih naik,” katanya.

Untuk itu, sebut dia, Organda Jatim tetap berkomitmen bahwa tarif yang diterapkan mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim nomer 74 tahun 2014 tentang tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi AKDP. Penyebabnya, setiap PO tidak bisa menyeragamkan tarif.

“Ketika tarifnya sama semua, kami malah ditegur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soalnya dinilai melakukan praktek kartel,” katanya.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs