Mulai tahun 2015 ini, pemerintah provinsi akan segera mengambil alih pengelolaan administrasi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dengan pengambil alihan ini, kewenangan administrasi pengelolaan SMA dan SMK tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Ini merupakan kelanjutan dari perubahan UU nomor 23 tahun 2014 yang menggantikan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,” kata Soekarwo Gubernur Jawa Timur, Jumat (16/1/2015).
Menurut Soekarwo, kebijakan ini sebenarnya belum ada petunjuk teknis yang mengatur. Apalagi, Kementerian Pendidikan hingga saat ini juga belum pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Dengan pengambil alihan ini, berarti pengelolaan SMA dan SMK akan dilakukan seragam oleh pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya akan berwenang untuk mengelola SD hingga SMP.
“Kebijakan ini fungsi utamanya sebenarnya untuk pemerataan pendidikan, jangan sampai ada ketimpangan diantara satu daerah dengan daerah lainnya,” kata Soekarwo.
Dia mencontohkan, saat ini pemerintah kota Surabaya telah menggratiskan pembiayaan pendidikan hingga 12 tahun, padahal di satu sisi beberapa kabupaten di sekitar Surabaya hingga saat ini belum sampai menggratiskan biaya pendidikan hingga 12 tahun.
“Yang 12 tahun kalau diteruskan akan menimbulkan perpindahan pelajar dari Sidoarjo ke sini (Surabaya), ini nantinya kan jadi problem,” kata Soekarwo.
Sayangnya, Soekarwo tidak bisa memberikan jaminan jika kebijakan baru ini tidak akan merugikan daerah yang sudah mengelola pendidikan dengan lebih maju.
Soekarwo hanya mengatakan jika pengelolaan daerah termasuk pendidikan memang harus diatur sehingga tidak terjadi ketimpangan.
“Mungkin yang 12 tahun itu sementara tidak dulu, mungkin bisa dialihkan tidak lagi 12 tahun tapi lebih pada meningkatkan ekstra kurikulernya. Di Ngawi misalnya, sangat sulit untuk gratis hingga 12 tahun dan fungsi pemerintah provinsi supaya tidak timbul ketimpangan,” ujarnya.
Soekarwo hanya memastikan, terkait kwalitas pendidikan, dipastikan tidak akan dikurangi. Yang akan diseragamkan mungkin hanya soal pendidikan gratisnya saja.
“Tapi ini semua belum final karena masih menunggu koordinasi dan petunjuk dari kementerian pendidikan,” kata dia. (fik/rst)