Pemerintah Kota Surabaya berencana mensomasi investor Pasar Turi. Somasi akan dilayangkan karena investor dinilai tidak bisa menjalankan perjanjian yang telah disepakati.
“Ini kita sedang kaji apakah perlu somasi atau tidak. Yang jelas hari ini kita akan surati investor untuk mempertanyakan beberapa kontrak perjanjian,” kata Hendro Gunawan, Sekretaris Kota Surabaya, seusai mendampingi Tri Rismaharini, Walikota bertemu perwakilan pedagang Pasar Turi, Kamis (15/1/2015).
Menurut Hendro, surat somasi ini juga berkaitan dengan addendum penambahan kontrak yang selama ini telah dilanggar oleh investor. Sayangnya, Hendro enggan merinci terkait perjanjian tersebut.
Sementara itu, I Wayan Titib Sulaksana, juru bicara pedagang mengatakan dalam pertemuan tertutup antara Walikota dan para pedagang sudah disepakati jika Pemerintah Kota akan segera melayangkan somasi.
“Somasi sudah dilayangkan perhari ini, waktunya satu minggu bagi investor untuk menjawab,” kata Wayan Titib. Menurut dia, somasi dilayangkan karena banyak kesalahan yang telah dilakukan investor.
Selain melayangkan somasi, pedagang juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan investor pasar turi ke Polda Jawa Timur.
Pelaporan ke polisi ini, kata Wayan, karena adanya perjanjian yang menyalahi aturan. Harusnya, perjanjian antara pedagang dan investor adalah hak pakai selama 25 tahun. Kenyataanya saat ini perjanjian yang dilakukan berbentuk strata title.
“Strata title itu hanya untuk rusun, tapi inikan pasar,” kata Wayan. Selain itu, pelaporan ke Polda ini juga terkait beberapa pelanggaran yang mengakibatkan para pedagang mengalami kerugian. (fik/rst)