Sepanjang tahun 2014 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I telah berupaya keras untuk menekan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Hasilnya, hingga akhir tahun 2014 berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 37 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan Agus Yulianto Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I kepada wartawan, Senin (12/1/2015).
“Sepanjang tahun 2014 kami terus berupaya melakukan penindakan, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 37.035.043.715,” kata Agus.
Dia menjelaskan, kerugian negara paling banyak diselamatkan dari bidang kepabeanan bidang impor senilai Rp 17 miliar lebih. Kemudian dibidang ekspor sebesar Rp12 miliar lebih, dan dibidang cukai sebesar Rp7 miliar lebih.
“Jumlah itu berasal dari 417 kasus penegahan disusul bidang ekspor sebanyak 67 kasus dengan nilai kerugian negara yang diselamatkan Rp 12 miliar lebih,” kata Agus.
Sedangkan bidang cukai, kata dia, kerugian negara berhasil diamankan dari 22 juta lebih batang rokok ilegal dan 478.420 pita cukai palsu senilai Rp 7 miliar.
“Dari penindakan bidang cukai, 7 kasus kita sidik dan 6 telah disidangkan, serta pengenaan sanksi administrasi,” ujarnya.
Agus juga mengatakan, pada tahun 2014 pihaknya melampaui target sebesar Rp 40 miliar lebih atau 100,71 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp39,9 miliar. (wak/ipg)