Minggu, 24 November 2024

Pengurusan Asuransi Korban AirAsia Berada di Bawah Komando OJK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pengurusan asuransi bagi seluruh korban AirAsia QZ 8501 akan dilakukan melalui satu pintu yaitu di bawah komando Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diawasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini kami sudah berkoordinasi, nanti akan segera kami buka posko pengurusan asuransi. Kemungkinan poskonya kalau ndak di Grahadi ya di kantor OJK,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Senin (12/1/2015).

Di dalam posko bersama ini, selain berisi OJK dan Pemerintah Jawa Timur, juga akan dilengkapi personel dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pihak AirAsia, perbankan serta pihak asuransi.

“Nanti pengurusan surat menyurat dan pencairan harus satu pintu. Ini untuk mempermudah dan mengantisipasi adanya sengketa di antara keluarga atau ahli waris,” kata Soekarwo.

Saat ini, parapihak juga telah berkumpul untuk merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi keluarga atau ahli waris untuk mendapatkan haknya.

Jika terjadi sengketa, posko ini juga akan mengarahkan adanya semacam sidang adhock untuk mengadili sengketa yang ada.

“Pembentukan posko bersama ini semata untuk menghindari sengketa, seperti pemberitaan yang di Malang kan ada ahli waris yang berebut untuk mencairkan harta korban yang mencapai Rp4,2 miliar, inilah yang akan kita bantu untuk menyelesaikan,” kata dia.

Di posko inilah, selain pengurusan asuransi nantinya juga untuk mengurus berbagai waris yang dimiliki korban semisal mengenai nasib dana milik korban di bank, deposit box di bank, serta utang yang ditinggalkan korban. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs