Jumat, 22 November 2024

Garuda Bantah Tidak Miliki Izin Terbang

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah tak memiliki izin terbang seperti yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan sebagai hasil investigasi.

Pujobroto mengaku hingga saat ini Garuda Indonesia tidak atau belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan tersebut.

“Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator,” katanya seperti dilansir Antara.

Kementerian Perhubungan menyebutkan berdasarkan hasil investigasi terdapat lima maskapai dengan 61 penerbangan yang melanggar perizinan yang ditetapkan.

Kelima maskapai tersebut, di antaranya Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 Pelanggaran, Wings Air 18 Pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran.

Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.

Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan untuk melaksanakan langkah-langkah pembenahan untuk memperbaiki manajemn angkutan udara secara keseluruhan,

Pertama, dia menyebutkan, kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara, kedua mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operasi Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan, ketiga melakukan penguatan peran dan fungsi “empowerment (pemberdayaan) institusi Otoritas Bandara.

Keempat evaluasi terhadap peran dan fungsi IDSC dan kelima transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem “online”. (ant/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs