Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (25/7/2019) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menangkap sembilan orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, seorang di antara yang terjaring OTT adalah oknum kepala daerah (Bupati Kudus). Selain itu, ada staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas.
Dalam OTT itu, Tim KPK menemukan uang yang masih dihitung jumlahnya, sebagai barang bukti.
KPK menduga, uang itu merupakan pemberian suap, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Febri menambahkan, Tim KPK melakukan penindakan hukum sesudah mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadinya transaksi suap.
Kemudian, sembilan orang yang tertangkap langsung dibawa ke kantor kepolisian setempat, untuk menjalani proses pemeriksaan awal.
Nantinya, pihak yang terindikasi kuat terlibat praktik korupsi, akan dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa pihak yang tertangkap kemudian menentukan status hukumnya, apakah sebagai saksi atau tersangka. (rid/ipg)