Sabtu, 23 November 2024

Kemenag Persiapkan Regulasi Badan Pengelola Keuangan Haji

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menyatakan, kementerian yang dipimpinnya kini tengah mempersiapkan regulasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) karena UU Nomor 34 Tahun 2014 menegaskan badan tersebut sudah harus terbentuk.

“Jadi, sekarang tinggal waktunya delapan bulan waktu ke depan sejak UU tersebut disahkan di DPR RI,” kata Lukman pada malam tasyakuran Kementerian Agama ke-69 di Gedung H. Rasjidi Kemenag, Jakarta, Selasa (6/1/2015) malam.

Kementerian Agama, lanjut dia, secepatnya akan membuat Peraturan Pemerintah (PP), selanjutnya membentuk tim panitia seleksi untuk mengisi badan tersebut.

Semua itu secepatnya dilakukan mengingat penyelenggaraan ibadah haji ke depan diharapkan semakin baik. Kemenag ke depan tak lagi mengelola keuangan haji tetapi sebagai penyelenggara ibadah haji. Pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemisahannya akan semakin jelas, katanya.

“Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu,” katanya seperti dilansir Antara.

Terpisah, Sekjen Kemenag Nur Syam sebelumnya menyebutkan, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 bisa mencapai sekitar 147,67 triliun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik.

“Kini, pisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan di luar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH,” katanya.

“Jadi, ini menurut saya, UU ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser,” ia menyatakan.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs